Kamis, 05 April 2012

KOMPETENSI GURU DALAM KEBIJAKAN PENDIDIKAN NASIONAL



                                                             Oleh : Ulfa Rhomaisa Basar

A. KONSEP UMUM
Pendidik atau biasa kita sebut dengan guru memiliki peran yang cukup sentral dalam proses pendidikan formal. Sehingga tidak mengherankan jika semua pihak menuntut kesempurnaan dalam diri seorang guru, untuk mampu menjadi seseorang yang sempurna dibalik ketidaksempurnaannya. Semua ini bertujuan agar peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya mampu berkembang dengan baik, sesuai amanat yang diberikan oleh para orang tua.
Harapan memang tidak selalu berbuah manis dalam realitasnya, ada banyak faktor yang menjadi penyebab baik berupa internal maupun eksternal dalam diri guru. Tuntutan agar menjadi seorang yang profesional, memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hal ini hendaknya mampu dimengerti oleh semua pihak, tidak hanya orang tua dan masyarakat, tetapi juga pemerintah sebagai pemangku kebijakan.
Keprofesionalan guru menjadi fokus perhatian tersendiri bagi pemerhati pendidikan khususnya para akademisi, sebagai contoh bentuk perhatian adalah diadakannya penelitian tentang kompetensi guru madrasah di beberapa daerah di Indonesia, seperti; di Riau, Sumatera Barat, Bengkulu dan Medan. Tindakan seperti ini memberikan sumbangsih agar sebuah kebijakan yang bersangkutan mampu memahami dunia nyatadisekitarnya.
Hal yang tidak kalah penting adalah latar belakang tentang penelitian tersebut, yaitu anggapan bahwa perkembangan pendidikan di Indonesia ini sangat lamban dan salah satu penyebabnya adalah ,”Kualitas manusia khususnya guru, di samping faktor-faktor lainnya (seperti manajemen pendidikan). Secara obyektif mutu guru di Indonesia masih rendah. Balitbang Depdiknas pernah membuat laporan, dari seluruh guru SD ternyata hanya sekitar 30% yang layak mengajar di kelas. Guru SMP dan SMA pada dasarnya sama meski dengan proporsi yang berbeda. Guru MI, MTs dan MA kondisinya lebih parah. Secara akademis, banyak guru tidak berkualifikasi mengajar”.[1]
            Sebagai penelitian lain menyebutkan  Dirjen DIKNAS Peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan beberapa waktu lalu hampir separo dari sekitar 2,6 juta guru di Indonesia tidak layak mengajar di sekolah. Sementara input guru di Indonesia sangat lemah. Data Balitbang menunjuk peserta tes calon guru PNS setelah dilakukan tes bidang studi ternyata rata-rata skor tes seleksinya sangat rendah. Dari 6.164 calon guru Biologi ketika dites biologi rata-rata skornya hanya 44.96; dari 396 calon guru Kimia dites Kimia rata-rata skor yang dicapai 43,55. Dari 7.558 calon guru bahasa Inggris rata-rata hasil tes dicapai hanya 37,57.[2]
Dari hasil penelitian tersebut, maka tidak mengherankan alasan pemerinatah menggembar-gemborkan tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru. Dalam beberapa pengertian seperti yang dijelaskan E.mulyasa, “kompetensi dapat dipahami sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.” Uraian tersebut nampak bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan; kompetensi guru menunjuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu didalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan. Dikatakan rasioanal karena mempunyai arah dan tujuan, sedangkan performance merupakan perilaku nyata dalam arti tidak hanya dapat diamati, tetapi mencakup sesuatu yang tidak kasat mata.[3]
Bahkan menurut Uzer Usman, kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti. Sedangkan kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Dari pengertian tentang kompetensi guru tersebut, dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Dan jika dipahami lebih dalam, dapat kita simpulkan bahwa kompetensi berkaitan erat dengan sikap profesional seorang guru. 
Turunnya kebijakan pemerintah tentang kompetensi guru menggambarkan peran guru yang begitu vital dalam pelaksanaan kurikulum, bahkan guru bisa disebut sebagai kurikulum berjalan. Karena ditangan guru yang profesionallah kurikulum akan memiliki nilai baik ataupun buruk. Selain itu guru juga harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman  dan cepat tanggap dengan kebutuhan para siswanya dengan perubahan tersebut.
Oleh karena itu, keprofesionalan guru bisa dinilai minimal dari performancenya. Hal ini untuk melihat apakah guru tersebut sudah memiliki kesadaran untuk berrtindak sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah ataupun masyarakat, bahkan untuk dirinya sendiri. Berusaha merubah diri kepada pribadi yang lebih baik lagi juga termasuk hal yang dianjurkan dalam agama kita (Islam).   
Pendidikan merupakan bidang yang sangat penting bagi kehidupan manusia, pendidikan dapat mendorong peningkatan kualitas manusia dalam bentuk meningkatnya kompetensi kognitif, afektif, maupun psikomotor. Masalah yang dihadapi dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas kehidupan sangat kompleks, banyak faktor yang harus dipertimbangkan karena pengaruhnya pada kehidupan manusia tidak dapat diabaikan, yang jelas disadari bahwa pendidikan merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan kualitas Sumberdaya manusia suatu bangsa.
Bagi suatu bangsa pendidikan merupakan hal yang sangat penting, dengan pendidikan manusia menjadi lebih mampu beradaptasi dengan lingkungan, dengan pendidikan manusia juga akan mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi. Oleh karena itu membangun pendidikan menjadi suatu keharusan, baik dilihat dari perspektif internal (kehidupan intern bangsa) maupun dalam perspektif eksternal (kaitannya dengan kehidupan bangsa-bangsa lain). Pendidikan merupakan pengkondisian situasi pembelajaran bagi peserta didik guna memungkinkan mereka mempunyai kompetensi-kompetensi yang dapat bermanfaat bagi kehidupan dirinya sendiri maupun masyarakat.
Salah satu faktor yang amat menentukan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM melalui Pendidikan adalah tenaga Pendidik (Guru/Dosen), melalui mereka pendidikan diimplementasikan dalam tataran mikro, ini berarti bahwa bagaimana kualitas pendidikan dan hasil pembelajaran akan terletak pada bagaimana pendidik melaksanakan tugasnya secara profesional serta dilandasi oleh nilai-nilai dasar kehidupan yang tidak sekedar nilai materil namun juga nilai-nilai transenden ysng dapat mengilhami pada proses pendidikan ke arah suatu kondisi ideal dan bermakna bagi kebahagiaan hidup peserta didik, pendidik serta masyarakat secara keseluruhan.
Dengan demikian, nampak bahwa Pendidik diharapkan mempunyai pengaruh yang signifikan pada pembentukan sumberdaya manusia (human capital) dalam aspek kognitif, afektif maupun keterampilan, baik dalam aspek fisik, mental maupun spiritual. Hal ini jelas menuntut kualitas penyelenggaraan pendidikan yang baik serta pendidik yang profesional, agar kualitas hasil pendidikan dapat benar-benar berperan optimal dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu pendidik dituntut untuk selalu memperbaiki, mengembangkan diri dalam membangun dunia pendidikan.
Dengan mengingat berat dan kompleksnya membangun pendidikan, adalah sangat penting untuk melakukan upaya-upaya guna mendorong dan memberdayakan tenaga pendidik untuk makin profesional serta mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam memberikan ruang bagi pendidik untuk mengaktualisasikan dirinya dalam rangka membangun pendidikan, hal ini tidak lain dimaksudkan untuk menjadikan upaya membangun pendidikan kokoh, serta mampu untuk terus mensrus melakukan perbaikan kearah yang lebih berkualitas.

  1. DASAR KEBIJAKAN
Tidak sah rasanya, jika pemaparan tentang sumber daya guru tersebut tanpa diimbangi dengan penjelasan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kompetensi. Oleh karena itu pada tahap ini akan dijabarkan beberapa kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kompetensi guru. Kebijakan pertama yang akan dikupas adalah Undang-Undang Dasar  1945 (UUD 45) pasal 28 dan 31 yang berbunyi;
1.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2.      Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Dalam pemaparan tentang UUD 45 di atas, menyuratkan makna bahwa .tidak ada diskriminasi dalam mendapatkan pendidikan. Pendidikan diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali. Dan dalam pengembangan UUD 45 tersebut, maka akan muncul tentang UU lainnya sebagai bentuk kebijakan berikutnya.
Selanjutnya, dalam dunia pendidikan tidak akan terlepas dari faktor pendidik sebagai pelaksana kebijakan pemerintah yang berupa kurikulum. Oleh karena itu siapakah sosok pendidik yang ikut berperan serta dalam pendidikan akan ditemukan dalam Undang-Undang No.20/2003 pasal 39  tentang Sistem pendidikan Nasional (Sisdiknas);
1.      Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Dengan adanya informasi dari UU No.20/2003 tentang Sisdiknas, maka standar tentang pendidik telah ditetapkan, yaitu seorang tenaga profesional yang melakukan perencanaan pembelajaran, hingga mengevaluasi pencapaian perencanaan tersebut.
Oleh karena itu untuk mempertajam pengetahuan kita tentang standar pendidik dalam kaca mata kebijakan nasional, maka kita perlu mengkaji Undang-undang No.19/2005 Pasal 28 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut;
1.      Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.      Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi;

a.       Kompetensi pedagogik
b.      Kompetensi kepribadian
c.       Kompetensi professional, dan
d.      Kompetensi sosial
4.      Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesataraan.
5.      Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agemn pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Kebijakan pemerintah terus berlanjut. Setelah pemaparan UU yang berkaitan dengan standar pendidik sebagai harapan mencetak guru profesional, maka untuk langkah awal dalam mengembangkan sikap profesional yang dimiliki guru, muncullah kebijakan lain sebagai bentuk pengembangannya, yaitu Undang-Undang No.14/2005 pasal 1, 8 dan 10, tentang Guru dan dosen;
1.      Kompetensi  adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
2.      Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmanai dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan Nasional.
3.      Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

UU tersebut semakin mempertajam ciri dari sikap profesional yang harus dimiliki guru, yaitu dengan memiliki kompetensi yang terdiri dari empat kompetensi, dimulai dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Keempat kompetensi yang dilahirkan dari kebijakan pemerintah akan memudahkan kita mengetahui siapakah diantara sekian banyak guru yang memiliki sikap profesional dan tidak. Jika seorang guru telah mampu memiliki empat kompetensi tersebut, maka predikat profesional juga layak untud didapatkannya. 
Kebijakan pemerintah sebagai tindak lanjut dari kompetensi guru tidak berhenti sampai di situ,. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.74/2008 Pasal 2 dan 3 tentang guru dijelaskan panjang lebar tentang keempat kompetensi guru tersebut. Dalam PP ini akan semakin menambah wawasan kita untuk mengetahui  perbedaan antar keempat kompetensi yang telah dicanangkan.  Adapun jabarannya sebagai berikut;
1.      Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat  Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.      Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
3.      Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
4.      Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat holistik.
5.      Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi: pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; pemahaman terhadap peserta didik; pengembangan kurikulum atau silabus;  perancangan pembelajaran; pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; pemanfaatan teknologi pembelajaran; evaluasi hasil belajar; dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
6.      Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang: beriman dan bertakwa; berakhlak mulia; arif dan bijaksana;  demokratis; mantap; berwibawa; stabil; dewasa jujur; sportif;menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan mengembangkan diri secara mandiri danberkelanjutan.
7.      Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk: berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun; menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik; bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaann
8.      Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan: materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok
mata pelajaran yang akan diampu.
9.      Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) dirumuskan ke dalam: standar kompetensi Guru pada satuan pendidikan di TK atau RA, dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat; standar kompetensi Guru kelas pada SD atau MI,dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat; standar kompetensi Guru mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran pada SMP atau MTs, SMA atau MA, SMK atau MAK dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat; dan standar kompetensi Guru pada satuan pendidikan TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat

Perincian dan karakteristik yang dimiliki masing-masing kompetensi menyiratkan peran dan tanggung jawab guru sebagai tenaga profesional memang tidaklah mudah.  Banyak tuntutan yang harus dipenuhi dan dijalankan sebagai konsekuensi dari pilihannya.  Meskipun demikian, kebijakan yang telah ada bermaksud untuk menciptakan dan mencetak tenaga pendidik yang profesional sehingga mampu mengemban amanatnya dengan baik. 
Untuk lebih memperjelas kompetensi guru yang sebagian telah dibahas di atas, maka pengkajian tentang Peraturan Menteri pendidikan Nasional (Permendiknas) No.06/2007 tentang  Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, juga sangat penting. Dalam Permendiknas ini akan lebih diperinci lagi tentang Standar Kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
Begitu jelinya sasaran kebijakan pemerintah mengenai kompetensi guru terhadap masing-masing jenjang pendidikan, menggambarkan keinginan yang kuat untuk mengadakan pembaharuan dibidang tenaga kependidikan.
Adapun Kompetensi inti guru dalam Permendiknas No.06/2007 tentang perubahan perubahan menteri pendidikan nasional adalah sebagai berikut ;
1.      Kompetensi Pedagogik
a.       Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b.      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.       Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
d.      Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik
e.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
f.       Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h.      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
i.        Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j.        Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2.      Kompetensi Kepribadian
a.       Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c.       Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d.      Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e.       Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

3.      Kompetensi Profesional
a.       Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c.       Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d.      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

4.      Kompetensi Sosial
a.       Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c.       Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d.      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

Pada dasarnya kompetensi inti guru tidak berbeda antara jenjang pendidikan yang satu dengan lainnya. Yang membedakan adalah pengembangannya ketika sudah diterapkan pada masing-masing jenjang. Disesuaikan dengan karakteristik siswa/peserta didik yang tidak mungkin jika peserta didik PAUD/TK/RA sama dengan SD/MI atau bahkan SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.

  1. PROBLEM
Sebuah kebijakan yang telah diputuskan memang tidak terlepas dari problematika. Hal ini memang mebuktikan bahwa harapan tidak selalu berbuah manis dalam realitasnya, termasuk pada kebijakan tentang kompetensi guru.
Sebagaimana yang telah penulis paparkan pada bagian konsep umum, bahwa masih banyak guru yang kurang kompoten dalam bidangnya sendiri. Sebagai pemisalan meskipun seorang guru secara administrasi telah lulus kualifikasi dengan memiliki ijazah dalam jurusan yang ia tempuh selama mengemban pendidikan di Perguruan tinggi, akan tetapi secara kompetensi ia masih jauh dari standar kompetensi sebagai seorang guru.
Dan hal yang lebih menggelikan lagi, bahwa dengan ijazah dibidang keguruan yang ada ditangannya tidak mampu melakukan apa-apa ketika ia tidak bisa mengajar apalagi tidak memahami tentang administrasi apa saja yang harus dilengkapi dan dikuasai ketika menjadi guru. Bahkan juga tidak jarang seseorang berani memutuskan untuk menjadi  guru tanpa memiliki ilmunya. Hal ini akan menimbulkan sebuah kesenjangan jika kita meruntut kembali Undang-Undang yang berkaitan dengan kompetensi guru, terlebih pada  “Permendiknas No.06/2007” tentang perubahan menteri pendidikan nasional, yang telah memberikan standar kompetensi guru pada masing-masing jenjang pendidikan.
Permasalahan guru kurang berkompetensi dalam bidangnya memang bukan hal yang asing untuk kita simak, akan tetapi jika permasalahan ini dianggap semakin biasa, maka pemecahannyapun juga biasa-biasa saja, padahal konsekuensi dari hal ini adalah luar biasa karena akan berdampak pada peserta didik yang dididiknya.
Masalah yang paling krusial adalah tentang informasi dari data yang telah penulis sampaikan pada bab Konsep Umum, “Data Balitbang menunjuk peserta tes calon guru PNS setelah dilakukan tes bidang studi ternyata rata-rata skor tes seleksinya sangat rendah. Dari 6.164 calon guru Biologi ketika dites biologi rata-rata skornya hanya 44.96; dari 396 calon guru Kimia dites Kimia rata-rata skor yang dicapai 43,55. Dari 7.558 calon guru bahasa Inggris rata-rata hasil tes dicapai hanya 37,57”. Data ini memberikan gambaran begitu menyedihkannya kompetensi guru kita, khususnya dalam kompetensi profesioanl.
Suatu dampak yang perlu kita pikirkan bersama adalah, “Bagaimana ketika para peserta didik diajar oleh guru yang tidak berkompeten dalam bidangnya, mungkinkah virus itu juga akan menular kepada peserta didik dan menjadikan  peserta didik yang kurang berkualitas, atau bahkan tidak berkompeten pula?”. Sangat ironis jika dibandingkan dengan tujuan sebuah pendidikan, yaitu mencetak peserta didik sesuai dengan bakat dan minat juga mengembangkan potensinya, sehingga menjadi pribadi yang mandiri.



D.                 ANALISIS / SOLUSI

ANALISIS SWOT

LINGKUNGAN
INTERNAL








LINGKUNGAN EKSTERNAL
STRENGTH (KEKUATAN)

1.      Percaya diri
2.      Finansial
3.      Penguasaan Ilmu di berbagai bidang
4.      Penguasaan IT
5.      Kemampuan komunikasi
WEAKNESS (KELEMAHAN)

1.      Tidak punya relasi
2.      Kurang semangat
3.      Belum memiliki kedewasaan emosional
4.      Kurang kreatif
5.      Takut menghadapi resiko
OPPORTUNITY (PELUANG)

1.      Otonomi daerah
2.      Otonomi pendidikan
3.      IPTEK
4.      Pasar Bebas
5.      Demokrasi


STRATEGI S-O

1.      Mendirikan sekolah alam (S2, O1)
2.      Mendirikan bimbel (S3,O2)
3.       Mendirikan kursus computer . (S4,O3)
4.      Menjadi trainer /Presenter . (S1,O4)
5.      Menjadi caleg . (S5,O5)
STRATEGI W-O

1.      Anggota parpol. (W1,O5)
2.      Anggota LSM . (W3,O3)
3.      Panitia Semiar, diklat, pelatihan. (W4,O1)
4.      Tim KKG. MGMP. (W4,O2)
5.      Tentor di LBB.  (W2,O4)
THREAT
( ANCAMAN)

1.      Sulitnya lapangan kerja.
2.      Bertambahnya lulusan sarjana.
3.      Masuknya tenaga pendidik asing.
4.      Percepatan akses IT antar bangsa.

5.      Suku bunga bank meningkat





STRATEGI  S-T

1.      Melanjutkan studi. (S2,T2)
2.      Memaksimalkan potensi dan kinerja di sekolah. Ek. Menjadi Waka. (S2,T3)
3.      Mengolah financial dengan membuka usaha baru. (S2,T5)

4.      Menjadi penulis.(S3,T1)
5.      Menjadi pengamat pendidikan.
(S5,T1)
STRATEGI  W-T

1.      Memperbaiki diri dengan mengikuti diklat, seminar pendidikan.(W2,T1)
2.      Memperbaiki diri dengan mengikuti pengajian.(W5,T3)
3.      Mengikuti pelatihan dan kursus IT.(W4,T4)

4.      Tetap menjadi guru yang baik.(W5,T3)
5.      Menginvestasikan financial di barang yang tidak bergerak. Ex.Membeli tanah (W5,T5)







DAFTAR BACAAN

UUD 1945
UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas
UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Permendiknas No.16 Tahun 2007
Anwar , Sumarsih dkk, Kompetensi Guru Madrasah, Jakarta: Balai Penelitian dan Pengembangan Agama, 2007.

E.Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007







Tidak ada komentar:

Posting Komentar